"Karena
kita, ribuan spesies tidak akan lagi memuliakan Allah dengan keberadaan mereka,
atau menyampaikan pesan mereka kepada kita. Kita tidak punya hak seperti
itu." (Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si, bab iii, tentang
hilangnya keanekaragaman hayati).
Surat ensiklik
ini secara resmi dirilis pada sebuah acara di Aula Sinode Baru Vatican, pada 18
Juni 2015 dan diterjemahkan serentak dalam delapan bahasa.
Ensiklik ini merupakan ensiklik kedua Paus Fransiskus setelah
Lumen Fidei (Terang Iman). Ensiklik Laudato Si berisi tentang
kepedulian memelihara alam ciptaan sebagai rumah umat manusia.

Laudato Si (bahasa Italia) diadopsi dari nyanyian Santo Fransiskus dari Asisi, orang kudus dalam sejarah Gereja Katolik, yang versi panjangnya Laudato Si, mi‘ Signore; artinya Terpujilah Engkau Tuhanku. Konon, Santo Fransiskus dari Asisi dikisahkan sebagai salah satu dari
deretan orang kudus yang sangat mencintai alam. Kecintaannya pada alam
menimbulkan alih-alih "panenteisme" terhadapnya. Karena ia memuja
alam sama seperti mengagungkan Pencipta.
Ia menamai semua ciptaan dengan sebutan “saudara“. Sebut saja, saudara
matahari, saudara ikan, saudara melati, saudara orangutan dan seterusnya. Ia
mewariskan semangat ekologis kepada anggota biaranya Ordo
Fratrum Minorum atau yang dikenal dengan sebutan Fransiskan.
Spirit ekologis inilah yang kemudian mengilhami Paus Fransiskus (nama asli:
George Borgoglio) dalam menerbitkan ensiklik Laudato Si sebagai wujud
kepedulian terhadap alam semesta.
Merawat ekosistem mengandaikan pandangan melampaui yang instan, karena
orang yang mencari keuntungan cepat dan mudah, tidak akan tertarik pada
pelestarian alam.“ (Laudato Si, No 36).
Paus dengan tegas menentang konsumerisme dan sikap instan umat manusia yang
mengabaikan tugas penting dalam menjaga kelestarian ekosistem. Dengan
basis-basis teologisnya, ensiklik ini merunut berbagai persoalan alam dalam
ajaran iman Katolik.
Ekosistem hutan tropis memiliki keanekaragaman hayati yang sangat kompleks
dan hampir mustahil dinilai sepenuhnya, namun ketika hutan tersebut terbakar
atau ditebang untuk tujuan perkebunan, dalam waktu beberapa tahun spesies yang
tak terhitung jumlahnya punah dan wilayah itu sering berubah menjadi lahan
telantar dan gersang….“ (Laudato Si, no 38).
Beberapa dekade terakhir kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi
perhatian internasional sebagai isu lingkungan dan ekonomi, khususnya setelah
bencana El Nino (ENSO) 1997-1998 yang menghanguskan lahan hutan seluas 25 juta
hektar di seluruh dunia (FAO 2001; Rowell dan Moore).
Selama peristiwa ENSO, Indonesia mengalami kebakaran hutan yang paling
hebat di dunia. Citra situasi kota yang diliputi kabut, hutan yang terbakar dan
orangutan yang menderita terpampang di linimasa publik, membanjiri
berita-berita utama di surat kabar dan televisi nasional maupun internasional.
Kejadian ini dinyatakan sebagai salah satu bencana lingkungan paling buruk sepanjang
abad (Glover, 2001), karena dampaknya bagi hutan dan juga jumlah emisi karbon
yang dihasilkannya sangat besar.
Jenis hutan alam
di Indonesia adalah kategori hutan tropis atau hutan hujan basah, sehingga
lantai hutan selalu dalam kondisi basah atau lembab. Hampir 99% kejadian
kebakaran hutan di Indonesia disebabkan oleh aktivitas manusia, baik sengaja
maupun tidak sengaja.
Hanya 1% di
antaranya yang terjadi secara alamiah (Syaufina, 2008). Pelaku karhutla
diidentifikasi adalah pemegang izin atas awasan hutan atau hak guna usaha yang
tidak memiliki izin.
Pertobatan
ekologis yang dimaksudkan Paus Fransiskus dalam ensiklik ini adalah bagaimana
kita memulihkan kembali hubungan yang harmonis dengan alam, setelah sekian lama
merosot karena gerak maju modernitas.
Ajakan tersebut
tidak bermaksud bahwa kita harus bersikap konservatif untuk menolak kemajuan.
Tapi lebih tepat, bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan tetap bersinergi dengan
kesadaran peduli lingkungan.
Tanggung jawab terhadap bumi milik
Allah ini menyiratkan bahwa manusia yang diberkati dengan akal budi,
menghormati hukum alam dan keseimbangan yang lembut di antara makhluk-makhluk
di dunia ini.“ (Laudati Si, nomor 48)
Itulah sebabnya gerakan keagamaan dengan basis-basis ajaran di dalamnya
sangat relevan dalam menggerakkan kesadaran peduli lingkungan. Hukum-hukum
Alkitab memberi manusia berbagai norma, bukan hanya berkaitan dengan sesama
manusia, tetapi juga berkaitan dengan makhluk-makhluk hidup lainnya.